RIBUAN warga Kabupaten Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi turun ke jalan menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya. Pemicu utama protes tersebut adalah kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, yang memicu kemarahan luas di kalangan warga.
Aksi yang terpusat di depan Kantor Bupati Pati ini sempat memanas dan berujung ricuh. Di tengah tekanan massa, Sudewo menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya. Ia menambahkan, keputusannya tersebut berlandaskan prinsip legalitas dan mekanisme demokrasi, mengingat dirinya terpilih melalui proses pemilihan oleh masyarakat.
🔥 Penyesalan Jenderal Nasution Setelah Nasionalisasi Swasta
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran HAM Represi Polisi Menangani Demo Pati
Alasan Bupati Pati Sudewo Menolak Mundur
Bupati Sudewo memilih hadir langsung di tengah massa untuk menyampaikan permintaan maaf. Namun ia dengan tegas menolak mengundurkan diri. “Kalau saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis. Jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu. Semuanya ada mekanismenya," katanya, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 14 Agustus 2025.
🔥 Beda Dwifungsi TNI Prabowo dan Jenderal Nasution
Sudewo menekankan bahwa seluruh pihak harus mematuhi mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, peristiwa ini menjadi pembelajaran berharga, terlebih ia baru beberapa bulan menjabat. Ia pun berjanji memperbaiki kebijakan yang menimbulkan polemik. "Ini merupakan proses pembelajaran bagi saya karena juga baru saja beberapa bulan menjabat bupati. Masih banyak kekurangan, masih banyak kelemahan yang harus kami benahi ke depan," ucapnya.
1. Mengaku dipilih rakyat secara konstitusional
Sudewo menegaskan posisinya sebagai bupati diperoleh melalui proses demokrasi yang sah. Karena itu, ia menilai dirinya tidak bisa diminta mundur secara sepihak.
2. Demo sebagai momentum pembelajaran
Bagi Sudewo, aksi protes ini menjadi pengalaman penting dalam kepemimpinannya. Ia mengakui masih banyak hal yang perlu dibenahi, mengingat masa jabatannya masih tergolong baru.
3. Hormati mekanisme DPRD: hak angket dan pansus pemakzulan
Sudewo menyatakan siap mengikuti proses resmi yang dijalankan DPRD, termasuk hak angket yang berujung pada pembentukan panitia khusus (pansus) pemakzulan. DPRD Pati sendiri telah memulai langkah ini sebagai respons atas tuntutan publik untuk menelusuri kebijakan dan integritas Sudewo. "Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD. Jadi saya menghormati hak angket tersebut," ujar dia.
Fokus awal pansus adalah memeriksa legalitas pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, DPRD akan mengajukan usulan pemakzulan melalui mekanisme resmi. Proses ini dapat berlanjut hingga Mahkamah Agung sebelum keputusan akhir disampaikan kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri.
Alasan DPRD Pati Bentuk Pansus Pemakzulan
DPRD Pati mengatakan pansus pemakzulan ini dibentuk karena Bupati Sudewo dinilai sudah melanggar sumpah dan janjinya sebagai bupati. Sejumlah masalah yang disoalkan oleh anggota DPRD, di antaranya, keputusan Bupati Sudewo yang menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen.
Meski begitu, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati Teguh Bandang belum memastikan pemakzulan Sudewo dari jabatan Bupati Pati. “Kemungkinan seperti apa kami belum bisa menyampaikan,” katanya di kantornya, Rabu. “Kalau memang terbukti dan bersalah, pasti ada pemakzulan.”
Namun dia enggan berspekulasi apa hasil dari pansus yang baru dibentuk tersebut. Teguh juga belum bisa memastikan kapan pansus akan mampu merampungkan kerjanya.
Teguh menjelaskan proses yang akan dilalui masih panjang. “Hasil dari pansus disampaikan di paripurna disetujui kemudian dikirim ke Mahkamah Agung. Setelah MA memutuskan ini bersalah, baru dikirim ke Presiden atau Mendagri."
Pilihan Editor: Unjuk Rasa Warga Pati Akibat Kenaikan Pajak 'Gila-gilaan' Menjalar ke Cirebon dan Bone